RPPLH: Pilar Perencanaan Lingkungan Hidup untuk 30 Tahun ke Depan

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah dokumen strategis yang mengarahkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan, mencakup pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pengendalian, pemantauan, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Berlandaskan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, RPPLH disusun melalui tahapan sistematis yang melibatkan inventarisasi lingkungan, analisis data, konsultasi publik, serta verifikasi sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah atau pemerintah. Proses penyusunannya mengadopsi pendekatan ilmiah berbasis data serta partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. RPPLH bertujuan mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan perencanaan pembangunan seperti RTRW dan RPJM, serta menjadi instrumen utama dalam menjaga kualitas lingkungan, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mengurangi dampak perubahan iklim serta pencemaran.

Gema

5/8/20241 min read

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah dokumen perencanaan yang memuat potensi, permasalahan lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya untuk 30 tahun ke depan. Dokumen ini memberikan arahan bagi pembangunan nasional dan daerah dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) serta menjaga kualitas lingkungan. RPPLH mencakup rencana pemanfaatan, pencadangan, pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, dan pelestarian SDA, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Landasan hukum RPPLH diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 10 ayat (3) huruf a mengatur bahwa RPPLH diatur dalam peraturan pemerintah, sementara Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (4) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup dan daya dukung serta daya tampung lingkungan. Selain aspek yuridis, RPPLH juga berlandaskan filosofi bahwa manusia wajib menjaga keberlanjutan lingkungan, serta urgensi sosiologis terkait ancaman perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Proses penyusunan RPPLH mengikuti tahapan yang sistematis berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK No. SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016. Tahapan ini meliputi inventarisasi lingkungan hidup, pengolahan data dan informasi, analisis data, penentuan target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hingga penyusunan dokumen RPPLH. Proses ini juga mencakup konsultasi publik dan verifikasi sebelum dokumen RPPLH ditetapkan menjadi peraturan daerah atau peraturan pemerintah.

Metode yang digunakan dalam penyusunan RPPLH mencakup pendekatan ilmiah berbasis data dan informasi lingkungan, serta metode partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui diskusi kelompok terarah (FGD) dan musyawarah. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan juga menjadi bagian penting dalam metode penyusunan RPPLH, memastikan bahwa perencanaan didasarkan pada kapasitas lingkungan untuk menopang pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan adanya RPPLH, diharapkan terjadi integrasi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dengan rencana pembangunan lainnya seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPPLH juga menjadi instrumen utama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), dan mengurangi dampak perubahan iklim serta pencemaran lingkungan.


Credit Foto: Tribun Manado